Nota penjualan merupakan sebuah alat bukti dalam transaksi jual beli pada barang yang dilakukan secara tunai, yang mana penjual akan memberikan nota tersebut kepada pembeli. Umumnya, nota penjualan terdiri dari 2 rangkap, satu untuk disimpan penjual dan satu diberikan kepada pembeli.
Dengan menyimpan nota penjualan, penjualan akan dipermudah dalam melakukan pengecekan dan mengawasi produk yang dijual. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk menyimpan baik-baik nota penjualan yang sudah diterbitkan. Dalam nota penjualan, terdapat jumlah nilai tagihan dan jumlah barang yang telah dibeli sebagai informasi kepada pembeli untuk melakukan pembayaran. Selain itu, nota dapat digunakan sebagai bukti untuk mengoreksi jika ada kesalahan dalam transaksi jual beli. Namun tidak jarang pula para penjual melakukan kesalahan pada menerbitkan atau penyimpanan nota penjualan. Berikut adalah beberapa kesalahan pemilik UMKM dalam nota penjualan:
- Lalai dalam menyimpan bukti nota
- Hanya memberikan nota penjualan kepada pembeli, tidak menyimpan untuk penjual
- Tidak mencatat nota penjualan dengan benar
Jika sering lalai dalam nota penjualan, hal tersebut dapat mempersulit pemilik UMKM dalam pencatatan keuangan. Oleh karena itu, nota penjualan sebaiknya disimpan secara digital agar tidak hilang dan lebih mudah untuk di review kembali. Untuk mengetahui lebih lanjut, klik di sini.